Departemen dan Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal memberikan pelayanan dan konsultasi kepada masyarakat umum sesuai dengan kemampuan yang kami miliki, di antaranya :
- Pemeriksaan Jenazah (Pemeriksaan Luar (PL) dan Pemeriksaan Luar dan Pemeriksaan Dalam (PLPD))
- Visum et Repertum untuk korban kejahatan hidup.
- Pemeriksaan DNA untuk kasus ragu ayah/disputed paternity.
- Pemeriksaan usia berdasarkan gigi dan tulang.
- Pengawetan jenazah (embalming).
- Kolaborasi penelitian
- Analisis toksikologi
- Pelatihan dan pengisi materi terkait ilmu kedokteran forensik